Forum Guru Non ASN R2 & R3 Minta Pemkot Bima Soal Regulasi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu - Reportase Bima

Rabu, 14 Mei 2025

Forum Guru Non ASN R2 & R3 Minta Pemkot Bima Soal Regulasi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu


Kota Bima, Reportasebima.com. Asisten III Setda Kota Bima mengatakan sampai dengan saat ini pemerintah Kota Bima belum menerima petunjuk teknis soal PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan, setiap langkah itu ada prosesnya.

Hal itu diungkapkan M Saleh didampingi Kepala BKPSDM Kota Bima saat menerima audiensi forum Guru Non ASN kategori R2 dan R3 di aula Maja Labo Dahu kantor Wali Kota, pada Senin, 14 Mei 2025.

"Saat ini, BKPSDM sedang memproses pengusulan NIP bagi CASN dan PPPK Tahap 1 tahun anggaran 2024, tidak menutup kemungkinan juga pemerintah pusat sedang melakukan persiapan bagi nasib tenaga honorer kategori R2 dan R3, sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu," ungkap Asisten III.

M Saleh menyebut, kebijakan tentang penyelesaian penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sepenuhnya ada pada kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini melalui Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara. Bagaimanapun juga, pemerintah daerah tidak melepaskan diri dari arah kebijakan pusat.

"Saya harap rekan-rekan bersabar, tetaplah jalani tugas saat ini sebagaimana mestinya, sambil menunggu juklas dan juknis selanjutnya dari Permenpan RB nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bima, Arief Roesman Effendy, menyampaikan sampai saat ini pihaknya sedang fokus menuntaskan pemberkasan penetapan NIP CASN dan PPPK Tahap 1 yang akan diserahkan secara serentak pada awal Juni 2025. Kemudian, pihaknya juga baru saja menyelesaikan tahapan seleksi PPPK tahap 2. Untuk pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 2 pada tanggal 25-31 Mei 2025.

Ia menegaskan, penataan tenaga non ASN PPPK tahap 2 untuk proses pemberkasan belum keluar. Saat ini menunggu jadwal lebih lanjut.

"Saya yakin dan percaya pemkot Bima akan pertimbangkan 2 hal, pertama kemampuan anggaran daerah, dan kedua, kewajaran dan kepatutan bagi tenaga non ASN," ujar Arief.

Ia menegaskan, untuk besaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu merujuk pada Permenpan RB Nomor 16 tahun 2025, gaji yang akan diterima sesuai besaran upah yang diterima saat ini atau sesuai UMR, namun akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda