Bima, Reportasebima. com.
Giat BAZNAS Kabupaten Bima agar membantu mensejahterakan masyarakat dari dukungan dana zakat terus ditingkatkan. Untuk Kabupaten Bima Dana Zakat di tahun 2022 mengalami peningkatan cukup signifikan, kendati pembayarannya dilakukan dengan beras, namun kesadaran masyarakat membayar zakat di Baznas bisa bilang sudah cukup luar biasa.
Itu artinya, keberadaan lembaga BAZNAS sebagai pengelola dana zakat, infaq dan sedekah sudah mulai di kenal luas masyarakat sebagai lembaga resmi pemerintah yang ditunjuk. Plt. Ketua Baznas Kabupaten Bima, H. Jubair, S. Ag kepada wartawan, Senin, (6/6/22) tidak menampik kemajuan yang ada, dari kesadaran dan peningkatan zakat dari tahun ke tahun.
H. Jubair yang juga Kabag Kesra Setda Kabupaten Bima ini menguraikan sejumlah program kerja BAZNAS Kabupate di tahun 2022. Atensi atau perhatian utama darinya, yaitu pengelolaan dana zakat secara baik profesional dan tepat sasaran. "Kedepan dana zakat harus di kelola dengan baik, profesional dan tepat sasaran". Tegasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa Dana Zakat selama ini masih belum optimal dalam pengelolaannya. Sehingga diperlukan perencanaan yang cukup dari prosentase dana zakat yang masuk di Baznas setelah hak hak mujaki disampaikan kedelapan Asnaf yang ada. Dana zakat diperlukan sebuah pemanfaatan untuk kemaslahatan, yang betul betul bernilai ibadah dan tepat sasaran. Merubah dari mujaki menjadi mustahid.
BAZNAS Kabupaten Bima, disamping sudah menyalurkan bantuan dan dukungan kepada yang berhak menerima, juga kedepan berencana akan membebaskan beberapa hektar tanah tegalan, untuk dimanfaatkan bagi warga yang tidak mampu untuk dikelola. Kita punya rencana kedepan menggunakan dana zakat untuk membeli tanah untuk diberikan kepada Asnaf, sehingga bisa dikelola dan hasilnya bisa dinikmati untuk peningkatan kehidupannya.
Dari pada memberikan uang tunai, tapi hasil dari perubahan kehidupan tidak ada. Karena terbesar dari tujuan dana zakat adalah kehidupan kemiskinan itu menjadi kehidupan layak dan berkecukupan, terangnya.
Hal ini sangat penting, dalam menaikan taraf hidup masyarakat yang kurang mampu. Dana zakat tidak boleh di kelola secara dagang dan disimpan. Karena harus di bagikan kembali kepada yang membutuhkan.
Diakui H. Jubair, bahwa kesadaran masyarakat membayar zakat di Baznas sudah mulai meningkat, kendati itu dari warga banyak membawa beras untuk zakat. Semua warga di kabupaten hampir menggunakan beras. Hal ini patut disyukuri, bahwa masyarakat sudah mulai memberikan kepercayaan kepada BAZNAS sebagai lembaga resmi ditunjuk pemerintah untuk mengelola dana zakat. "Semoga kedepannya lagi kepercayaan masyarakat untuk membayar zakat di Baznas terus mengalami peningkatan". Tandasnya.
Sambil mengingatkan agar tidak lupa bayar zakat, infaq dan sedekah di Kantor BAZNAS di seluruh Indonesia. NR