Kota Bima, Reportasebima.com.
Kasus kekerasan menimpa anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kali ini menimpa Msf (11) warga RT. 01/01 Kelurahan Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang diduga mengalami kekerasan fisik melibatkan oknum pelaku IRT HRN yang juga warga setempat. Berdasarkan kronologis disampaikan Tim LKSA LPEPM Senin, (30/5/22) sekitar pukul 16.00 Wita dari TKP yang melakukan asesmen dan pendampingan kepada Korban Msf diperoleh, bahwa oknum pelaku HRN melakukan tindakan kekerasan dengan cara melumuri Korban Msf menggunakan cabe di muka dan mulutnya.
Bahkan pelaku juga membenturkan kepala korban dengan tembok. Akibatnya korban pingsan dan mengalami Trauma juga ketakutan akibat perlakuan dari oknum pelaku.
Tidak sampai disitu, atas kejadian yang ada juga berlanjut suami dari oknum pelaku mendatangi kediaman rumah korban dan mengajak Jaidun orang tua Msf berduel. Padahal Jaidun tidak mengerti dan mengetahui dari persoalan yang ada.
Perbuatan pasangan Suami istri oknum pelaku secara resmi oleh pihak korban Jaidun dan anaknya sudah secara resmi melaporkan kejadian tindakan kekerasan tersebut ke unit PPA Polres Bima Kota. Atas laporan dari korban atas kejadian yang ada, pihak Unit PPA Polres Bima Kota merespon cepat dan memeriksa pihak korban dan saksi-saksi secara maraton.
Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak NTB mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan dan menetapkan oknum pelaku sebagai tersangka.
Muchtar Mbojo LKSA LPEPM mengingatkan agar tidak membiarkan kekerasan terhadap anak terjadi. Dan pihaknya
Menyampaikan ucapan kepada Kapolres Bima kota melalui Kanit PPA yang sudah merespon cepat dari laporan yang ada. Ucapan yang sama disampaikan kepada Ketua LPA KOTA BIMA Atas atensi dan Koordinasinya.
Berdasarka Informasi yang diendus reportasebima.com, bahwa kasus Msf mendapat perhatian dan dukungan sedang ditangani secara intensi