Mataram, Reportasebima.com.
Selasa, (6/4/21) Pukul 11.30 Wita Majelis Hakim Tipikor Mataram telah menjatuhkan putusan pidana terhadap tetdakwa Ir. HAMDAN dan Drs. USMAN dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Relokasi Banjir Bima Tahun Anggaran 2017.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor PN Mataram dalam persidangan yang dihadiri oleh JPU Hasan Basri, SH MH, dan Fajar Alamsyah Malo, SH serta Pengacara Para Terdakwa dengan pidana penjara masing masing pertama untuk Terdakwa Ir. HAMDAN dinyatakan terdakwa Ir. HAMDAN terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair. Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat ) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua rataus juta rupiah) dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 (empat) bulan. Ketiga, Menetapkan masa tahanan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani. Dan keempat, Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Sedangkan untuk Terdakwa Drs. USMAN dinyatakan terdakwa Drs. USMAN terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair. Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan. Ketiga, Menetapkan masa tahanan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani. Keempat, Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Kelima, Menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.638.673.125,- (satu milyar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh lima rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Atas putusan Hakim tersebut para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya langsung menyatakan Banding sedangkan JPU menyatakan pikir pikir. Dari Press reales Kejati NTB. #