DPRD dan Pemkot Bima Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2026 - Reportase Bima

Jumat, 11 September 2026

DPRD dan Pemkot Bima Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2026

Kota Bima, Reportasebima.com.
Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kota Bima, Jumat (11/9/2026), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bima.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm. Hadir pula jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Bima serta unsur terkait lainnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut menjadi tanda tercapainya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif setelah melalui rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kota Bima bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap substansi perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam penyampaian laporan, Badan Anggaran DPRD Kota Bima menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari dinamika pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dan alokasi anggaran dengan perkembangan kondisi, kemampuan keuangan, serta kebutuhan daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), target pendapatan daerah Kota Bima pada APBD awal Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp716,700 miliar mengalami peningkatan sebesar Rp83,072 miliar, sehingga pada perubahan APBD menjadi Rp799,772 miliar.

Peningkatan pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat sebesar Rp15,087 miliar, pendapatan transfer yang meningkat sebesar Rp59,042 miliar, serta tambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,942 miliar yang sebelumnya tidak dianggarkan pada APBD awal.

Sementara itu, belanja daerah meningkat sebesar Rp99,737 miliar, dari APBD awal sebesar Rp790,011 miliar menjadi Rp889,748 miliar pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kenaikan belanja tersebut terdiri atas peningkatan belanja operasi sebesar Rp65,858 miliar dan belanja modal sebesar Rp33,878 miliar, sementara belanja tidak terduga tetap sebesar Rp2 miliar.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami peningkatan dari Rp73,311 miliar menjadi Rp89,976 miliar, atau bertambah sebesar Rp16,664 miliar. Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Dalam laporannya, Badan Anggaran menekankan bahwa perubahan anggaran tidak boleh hanya dipandang sebagai penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah. Setiap perubahan harus diarahkan pada peningkatan kualitas belanja dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Badan Anggaran meminta agar setiap program, kegiatan dan subkegiatan yang dibiayai melalui APBD benar-benar memiliki manfaat yang terukur serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Dari sisi pendapatan, Pemerintah Daerah didorong untuk terus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, serta memperbaiki sistem pemungutan dan pengelolaan pendapatan.

Sedangkan dari sisi belanja, Banggar menekankan pentingnya efisiensi, efektivitas, ketepatan sasaran dan keterukuran hasil, terutama dalam mendukung pelayanan dasar, peningkatan kualitas infrastruktur, penguatan perekonomian daerah serta program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Sejumlah perangkat daerah mengalami perubahan anggaran yang cukup signifikan. Di antaranya Dinas Kesehatan dengan peningkatan belanja sekitar Rp10,344 miliar, RSUD Kota Bima meningkat sekitar Rp25,448 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meningkat sekitar Rp22,182 miliar, serta Dinas Lingkungan Hidup meningkat sekitar Rp7,635 miliar.

Selain itu, terdapat penyesuaian anggaran pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, kecamatan serta sejumlah perangkat daerah lainnya sesuai hasil pembahasan bersama TAPD.

Banggar menegaskan, peningkatan maupun pengurangan anggaran pada masing-masing perangkat daerah harus diikuti dengan kemampuan melaksanakan program secara tepat waktu, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS, Badan Anggaran juga menyampaikan adanya dinamika politik di internal DPRD, termasuk sikap salah satu fraksi yang menyatakan tidak melanjutkan keikutsertaannya dalam pembahasan atau melakukan walkout. Banggar menghormati sikap tersebut sebagai bagian dari dinamika politik dan pelaksanaan hak fraksi dalam lembaga DPRD.

Namun demikian, proses pembahasan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat Kota Bima.

Setelah melalui rangkaian pembahasan, Badan Anggaran DPRD Kota Bima pada prinsipnya dapat menerima Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan tersebut disertai penekanan kepada Pemerintah Kota Bima agar dalam pelaksanaan perubahan APBD 2026 senantiasa melakukan optimalisasi pendapatan daerah, pengendalian dan efisiensi belanja, peningkatan kualitas program dan kegiatan, percepatan program prioritas, serta memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

DPRD juga menegaskan bahwa persetujuan terhadap perubahan KUA dan PPAS bukan semata-mata persetujuan terhadap perubahan angka-angka anggaran, tetapi merupakan komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemerintah Kota Bima menunjukkan komitmen bersama untuk melanjutkan tahapan pengelolaan APBD dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm., dalam memimpin rapat menegaskan pentingnya seluruh tahapan pembahasan dan pelaksanaan anggaran tetap berjalan sesuai mekanisme, sehingga perubahan APBD tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Bima.

Dengan disampaikannya laporan Badan Anggaran dan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, tahapan selanjutnya diharapkan dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Bagi DPRD Kota Bima, APBD bukan sekadar kumpulan angka, melainkan instrumen kebijakan publik yang harus bermuara pada pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang lebih tepat sasaran, dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima. ***

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda