Sat Pol PP Kota Bima Sosialisasi Perda Penertiban dan Ketertiban Umum - Reportase Bima

Rabu, 04 Maret 2026

Sat Pol PP Kota Bima Sosialisasi Perda Penertiban dan Ketertiban Umum


KOTA BIMA, Reportasebima.com. Selasa, (3/3/26) Dalam upaya menegakkan peraturan daerah, Kasi Operasi dan Pengendalian, FAISAL, SH bersama Kasi Kerjasama Sat. Pol. PP Kota Bima OKA BUDIMAN, S.Pd didampingi beberapa staf dan anggota, melaksanakan kegiatan sosialisasi intensif. 

Kegiatan sosialisasi difokuskan pada dua aturan utama, yaitu,  Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak dalam Wilayah Kota Bima.

Dabln Perda Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Sosialisasi tersebut menyasar ke Tiga Wilayah di Kecamatan Asakota, yakni Kelurahan Jatiwangi, Kelurahan Jati Baru Barat dan Jati Baru Timur.

Tim Sat. Pol. PP Kota Bima menemui dan diterima pihak Lurah. Dari pertemuan yg tanggapi positif meminta dukungan penuh dari pihak kelurahan terkait validasi data pemilik ternak. Bagi warga yang memiliki hewan ternak namun belum masuk dalam pendataan, diharapkan untuk segera melapor agar dapat didata kembali oleh petugas kelurahan.

Pihak Sat. Pol. PP Kota Bima berharap agar seluruh jajaran kelurahan dapat bersinergi dan memperkuat koordinasi lintas instansi. Hal ini dinilai krusial guna mewujudkan visi Kota Bima yang aman, tertib, dan damai bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda