Herman ; Terlibat Asusila Staf F Sudah Pasti Diberhentikan Pihak Kampus" - Reportase Bima

Rabu, 15 Juni 2022

Herman ; Terlibat Asusila Staf F Sudah Pasti Diberhentikan Pihak Kampus"



Kota Bima, Reportasebima.com.
Terlibat Asusila, Staf F Alias D disalah satu kampus ternama di Bima Akhirnya disikapi tegas.

F alias D (36) diduga memperkosa mahasiswi hingga dilaporkan ke pihak yang berwajib dan ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB, Rabu, (15/6/22) juga langsung diberhentikan pihak Kampus.

F alias D dilaporkan korban yang tidak lain seorang mahasiswi di kampus itu juga. Berdasarkan laporan pengaduan korban nomor, aduan/K/454/VI/2022/NTB/Res Bima Kota, Minggu (12/6/22) atas dugaan pemerkosaan.

Herman, M.Pd, yang juga Wakil Ketua salah satu Kampus tempat oknum pelaku mengabdi, dengan tegas sudah menelusuri dan juga mencari tau kebenaran dari peristiwa kejadian yang ada. Bahkan sudah langsung mengkonfrontir dari bersangkutan, diperoleh, bahwa bersangkutan mengakui perbuatannya dan akan mengikuti proses hukum yang ada.

Itu oknum pelaku, benar sebagai staf yang ditugaskan di bagian perpustakaan. Sebelumnya, di bagian BAK, tapi di mutasi di bagian perpustakaan, cetus Herman.

F alias D juga selama bekerja diakuinya, cukup disiplin dan juga rajin. Bahkan pengabdiannya, sudah 10 tahun. Tapi, karena kasus ini sudah menyangkut asusila dan amoral, maka pihak kampus tidak mentolerirnya, kecuali memberhentikan F dari Kampus, tegasnya.

Herman, menegaskan bahwa pemberhentian F secara resmi akan dilakukan paling lama dua Minggu kedepan, dan akan diputuskan secara internal pihak kampus. "Secepatnya akan kita putuskan, setelah semuanya dilalui. Kasus ini menjadi preseden buruk, juga agar tidak ada kesan pihak kampus menutupi dibalik kasus yang ada. Maka kita akan berhentikan yang bersangkutan". Tegasnya.

Lanjutnya, bahwa atas kasus ini juga banyak desakan bahkan kecamatan dari masyarakat. Untuk itu, dengan berbagai pertimbangan juga dari proses yang ada, baik dari keterangan kepolisian juga korban maupun pelaku, maka pihak kampus memutuskan akan memberhentikannya.

"Dua Minggu kedepan surat keputusan pemberhentiannya, akan dikeluarkan pihak kampus". Terangnya.

Herman yang juga didamping Wakil Ketua III, Burhanuddin, M. Pd tidak bisa mempertahankan keberadaan F, Karena kasusnya sudah sangat tidak bisa di tolerir. Karena menyangkut asusila. Maka jalan satu satunya adalah memberhentikannya. Tandas Herman kepada sejumlah wartawan, Kamis, (16/6/22) di Kantornya.




Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda