11 Napi Rutan Bima Kanwil Kemenkumham NTB Bebas Dengan Asimilasi di Rumah - Reportase Bima

Kamis, 19 Mei 2022

11 Napi Rutan Bima Kanwil Kemenkumham NTB Bebas Dengan Asimilasi di Rumah



Bima, Reportasebima.com. 
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima Kanwil Kemenkumham NTB kembali memberikan hak asimilaai dirumah sesuai undang-undang dan peraturan yang beelaku kepada 11 (sebelas) Warga Binaan Pemasyarakatan. Rabu, (18/05/2022).

Dengan diperpanjangnya masa Pandemi yang ada di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melakukan antisipasi terhadap Penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan.

Untuk itu Kemenkumham mengambil langkah dengan memperpanjang pemberlakukan program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Pada hari ini, Kamis, 18 Mei 2022, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima mengimplementasikan peraturan tersebut dengan memberikan hak asimilasi di rumah kepada 11 (sebelas) orang WBP a/n Askar dkk yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

Tajudin selaku Kasubsi Pelayanana Tahanan melakukan pengecekan berkas sekaligus berpesan kepada penerima hak asimilasi dirumah diharapkan program asimilasi ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh 11 WBP tersebut.#

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda