Kasubsi Pelayanan Rutan Bima Sosialisasi Permenkumham Terbaru Kepada WBP - Reportase Bima

Kamis, 10 Februari 2022

Kasubsi Pelayanan Rutan Bima Sosialisasi Permenkumham Terbaru Kepada WBP



Bima, Reportasebima.com. Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat di Mushola Rutan Bima Oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kamis (10/02/2022).

Bertempat di Mushola Rutan Bima, Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. ,

Tajudin Menyampaikan beberapa perubahan atas Permenkumham ttersebut ada beberapa poin yang ditambahkan diantaranya Tindak Pidana Khusus yakni Korupsi dapat diberikan program Asimilasi dengan syarat harus mengembakikan sejumlah kerugian yang dilakukan kepada negara. Serta penghapusan Syarat Justice Colaborator dalam pengusulan Integrasi bagi Napi Kasus Narkotika.

Sosialisasi Permenkumham Terbaru tersebut diharapkan para Tahanan Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Memahaminya. NR

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda