BAZNAS Kota Bima Salurkan Bantuan Akhir Tahun Kepada 420 Pedagang Bakulan - Reportase Bima

Kamis, 18 November 2021

BAZNAS Kota Bima Salurkan Bantuan Akhir Tahun Kepada 420 Pedagang Bakulan



Kota Bima, Reportasebima.com. Kamis (18/11/2021), sebanyak 420 Pedagang Bakulan mendapatkan bantuan dan uang tunai dari BAZNAS Kota Bima.


Pendistribusian bantuan berlangsung di Paruga Na'e Kota Bima. Turut hadir Sekda Kota Bima, H. Muhtar Landa, MH, beberapa Kepala OPD, Kepala BUMN, Camat dan lurah Se Kota Bima.


Dalam Sambutannya, Sekda Kota Bima, H. Muhtar Landa menegaskan, bahwa kegiatan pendistribusian sembako merupakan kegiatan dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat terdampak covid-19. Dan dengan bantuan sembako ini tentu sangat membantu meringankan beban sebahgian dari masyarakat ekonomi kecil. Kendati itu baru sangat terbatas.


"Hari ini hanya 10 orang per kelurahan. Dan mungkin saja tahun depan naik menjadi 20 orang, itu tergantung dari kedisiplinan kita membayar zakat pada Baznas," terangnya.


Sekda meminta kepada warga masyarakat penerima manfaat, juga sadar akan membayar zakat ke Baznas. Sehingga kedepan yang menerima bantuan juga bisa lebih di tingkatkan lagi.


"Dari hasil zakat yang kumpulan, maka diharuskan untuk di distribusikan kembali kepada delapan asnaf. Dan bagi penerima manfaat hari ini agar dapat mensosialisasikan zakat kepada masyarakat,". Sarannya.


Lanjut sekda dengan penuh harap, semoga bantuan yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan baik dengan hal-hal yang komtumtif sebagaimana mestinya. Pergunakan bantuan ini dengan kebutuhan yang benar-bemar di perlukan dan dibutuhkan," harapnya.


Sekda tidak lupa mengajak kepada Para Kepala OPD, camat dan lurah agar bisa lebih memperhatikan zakat profesi.


"Zakat adalah kewajiban kita dan untuk diri kita sendiri. Untuk itu saya minta kepada Kepala OPD, Camat dan Lurah untuk mengajak para pegawainya untuk membayar zakat". Ajaknya.


Sementara Ketua Baznas Kota Bima H. Nurdin Mansyur, S. Sos, MM mengatakan, bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah artinya lembaga yang legal untuk pembayaran zakat.


Maka dari itu masyarakat diharuskan membayar zakat memalui Baznas. Karena zakat yang dibayarkan sudah pasti akan kembali ke masyarakat.Untuk itu diharapkannkepada masyarakat lebih khususnya ASN agar rutin dan taat membayar zakat melui Baznas Kota Bima. Tandasnya. NR




Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda