Lurah Sarae Fasilitasi POSBAKUMADIN Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Warga Miskin - Reportase Bima

Selasa, 30 Maret 2021

Lurah Sarae Fasilitasi POSBAKUMADIN Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Warga Miskin



Kota Bima,  Reportasebima.com.
Selasa, (30/3/2021), bertempat di Aula kantor kelurahan sarae, POSBAKUMADIN menggelar kegiatan sosialisasi pemberdayaan masyarakat dalam bentuk bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Kegiatan yang difasilitasi Lurah Sarae ini, diikuti oleh PKK, RT, RW, Karang taruna, LPM, tokoh masyarakat, agama, pemuda dan wanita sebagai peserta yang ada di Kelurahan Sarae.

Sebagai pemateri Sosiasilasi yaitu dari Pengurus POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Bima, diantaranya, Taufikurrahman, SH, Muhammad, SH dan Mulyati, SH.

Pemateri menyampaikan, bahwa Sosialisasi layanan bantuan hukum oleh posbakumadin Bima bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. Bertujuan memberikan pencerahan bantuan hukum secara gratis atau cuma cuma kepada masyarakat yang tidak mampu atau miskin, sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang bantuan sebagai wujud tanggung jawab negara berdasarkan implementasi dan peraturan peraturan pelaksanaan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses keadilan.

Menurut UU yang di maksud bahwa bantuan hukum ini yaitu bantuan jasa hukum yang di berikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma cuma kepada penerima bantuan hukum dari orang atau kelompok orang miskin atau yang tidak mampu.

Adapun tujuan dan sasaran bantuan hukum ini adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hal konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum bagi masyarakat yang tidak mampu serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat di pertanggung jawabkan.

Bantuan hukum ini akan di berikan kepada masyarakat penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi bantuan hukum LIGITASI antara lain : masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha negara. maupun bantuan hukum NON LIGITASI berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi dan pendampingan di luar pengadilan. Dll.

Bantuan hukum ini meliputi Antara lain : Menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum bagi warga dan masyarakat penerima bantuan hukum.

Lurah Sarae Budiman, M,pd, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus Posbakumadin Bima dan apresiasi yang tulus dengan adanya program bantuan hukum khusus bagi warga dan masyarakat yang kurang mampu dengan harapan mudah mudahan program bantuan hukum ini berguna dan bisa dirasakan manfaatnya bagi warga dan masyarakat lingk. KELURAHAN SARAE yang membutuhkan pendampingan hukum ketika bermasalah dengan persoalan hukum.

Dari informasi yang dihimpun www.reportssebima.com, bahwa dari Kegiatan sosialisasi ini di laksanakan dengan tetapn mengikuti PROTAP COVID 19 dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker. 

Syarat syarat penerima bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu yaitu Foto copy KTP, KK, SIM, atau identitas lain yang masih berlaku, Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan. NR.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda